والنحو أولى أولا أن يعلما # إذ الكلام دونه لن يفهما
“Nahwu adalah ilmu yang paling utama dipelajari dahulu, karena kalam Arab tanpa ilmu Nahwu tidak bisa dipahami.”
Demikianlah bunyi bait mulia yang diutarakan oleh Imam Imrithi dalam Nadzam Jurumiyah, sebuah petunjuk yang menegaskan posisi Nahwu bukan sekadar cabang ilmu, melainkan fondasi utama dalam memahami peradaban dan sumber hukum Islam. Bukanlah berlebihan jika saya katakan, tanpa Nahwu, tafsirmu rawan keliru.
Kekeliruan ini bukanlah sekadar kesalahan tata bahasa, melainkan sebuah keruntuhan makna yang fatal. Bahasa Arab, sebagai bahasa wahyu, memiliki arsitektur yang sangat presisi. Perubahan kecil pada harakat atau posisi kata—sebagaimana diatur oleh Nahwu—dapat memutarbalikkan status hukum, waktu kejadian, bahkan akidah.
Imam Al-Ghazali, sang Hujjatul Islam, pernah menempatkan bahasa Arab dan Nahwu-Sharraf sebagai ilmu yang wajib didalami. Beliau menegaskan bahwa keduanya adalah sarana mutlak untuk mengetahui makna Al-Qur’an dan Sunnah. Meskipun ia bukanlah ilmu syar’i secara langsung, keberadaannya adalah prasyarat agar syariat dapat dipahami, sebab syariat itu sendiri diturunkan dalam bahasa Arab. Nahwu ibarat kacamata yang memungkinkan mata hati melihat kedalaman teks suci.
Pentingnya presisi Nahwu ini pernah dipertontonkan dalam sebuah majelis yang melibatkan Khalifah Ar-Rasyid, ahli fiqih besar Abu Yusuf, dan maestro Nahwu dari Kufah, Al-Kisa’i.
Saat itu, Abu Yusuf sempat meremehkan ilmu Nahwu. Al-Kisa’i, dengan cerdik, tidak membalas dengan teori, melainkan dengan ujian praktis:
“Manakah yang akan engkau hukum, orang yang berkata:
أنا قاتلُ غلامِك
‘Anā Qātilu ghulāmika‘ (Akulah yang membunuh budakmu), atau yang berkata:
أنا قاتلٌ غلامَك
‘Anā Qātilun ghulāmaka’ (Aku akan membunuh budakmu)?”
Abu Yusuf, tanpa bekal Nahwu yang memadai, dengan yakin menjawab, “Tentu aku akan menghukum keduanya!”
Seketika, Khalifah Ar-Rasyid—yang memahami detail Nahwu—berseru, “Kamu salah!”
Rasa malu segera menyelimuti Abu Yusuf. Al-Kisa’i kemudian menjelaskan inti permasalahannya:
Orang pertama, dengan iḍāfah (Qātilu ghulāmika—pelaku disandarkan pada objek dan dibaca majrur), merujuk pada tindakan yang telah lampau (pembunuhan sudah terjadi). Ia wajib dihukum.
Sementara orang kedua, dengan tanwin pada pelaku (Qātilun dan objek dibaca manṣūb—ghulāmaka), merujuk pada tindakan yang akan datang. Ia baru sebatas ancaman dan belum dapat dihukum atas pembunuhan.
Al-Kisa’i menguatkan argumentasinya dengan Firman Allah SWT dalam QS. Al-Kahfi: 23
وَلا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فاعِلٌ ذلِكَ غَداً إِلَّا أَنْ يَشاءَ اللَّهُ
Ayat ini menggunakan tanwin (Fā’ilun) yang diikuti keterangan waktu ‘besok’ (Ghadan), menegaskan bahwa tanwin dalam konteks ini mengandung makna masa depan.
Kisah di hadapan sang Khalifah itu bukan hanya pelajaran bahasa, melainkan pengungkapan betapa satu harakat saja memiliki implikasi hukum yang sangat serius: antara hukuman mati dan kebebasan. Sejak saat itu, Abu Yusuf menjadi pemuji setia bahasa Arab dan ilmu Nahwu.
Muhammad Muhyiddin ‘Abdul Hamid, pensyarah Al-Ājurrūmiyyah, merangkum hasil agung dari ilmu ini: “Buah mempelajari ilmu Nahwu adalah menjaga lisan dari kesalahan dalam pengucapan bahasa Arab, dan memahami al-Qur’an serta Hadis Nabi dengan pemahaman yang benar.”
Di tengah gelombang tafsir instan, ketika banyak kelompok hanya tawakkal pada terjemahan dan kerancuan pemahaman teks suci, pesan ini menjadi pengingat abadi. Nahwu adalah perangkat lunak yang memastikan input (wahyu) diproses dengan benar untuk menghasilkan output (pemahaman syariat) yang lurus. Ia menjaga lisan, menyelamatkan akal, dan menjamin keutuhan syariat.
Oleh karena itu, bagi setiap penuntut ilmu yang berhasrat mencapai kedalaman hakiki dalam agama, mendalami Nahwu bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mendasar. Karena di dalam aturan i’rab dan struktur kalimatnya tersimpan seluruh peta jalan menuju kearifan ilahi.
Ah. Saya jadi ingat kalau dahulu ada kelompok yang serta-merta memerangi (membunuh) orang luar Islam hanya berdasarkan hadis nabi:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
Padahalkan kalau menurut ilmu Nahwu & Sharraf, lafaz أُقَاتِلَ bermakna musyarakah (reciprocal verbs). Yang kalau saya jelaskan panjang, saya akan jadi guru Nahwu dadakan. Sudahlah, mending mondok dulu biar Nahwu sampeyan mapan, dan tafsir sampeyan tidak rawan keliru.













Discussion about this post