Sungkem Kiai
No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
No Result
View All Result
Sungkem Kiai
No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
Home Syariah

Bahaya Sound Horeg

KH. Ma'ruf Khozin by KH. Ma'ruf Khozin
6 Juli 2025
A A
Sound Horeg

Ilustrasi- Sound Horeg. (Foto: Dok. Istimewa)

Setelah Keputusan Bahtsul Masa’il Pondok Besuk, Pasuruan, tentang Hukum Haram Sound Horeg, beberapa Media Online mewawancarai saya selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, mulai Detik.com, Tribun Pos, Jawa Pos dan lainnya. Saya menjawab dengan jawaban yang setuju, serta proses penetapan hukum Fikih sudah tepat. Karena sosok KH Muhibul Aman tidak perlu diragukan kepakarannya di bidang fikih.

Produk Fikih dari Bahtsul Masail jika langsung diterima masyarakat luas pasti akan menjadi pro kontra. Karena ada lompatan logika Fikih yang belum dipahami alurnya oleh khalayak umum yang tidak mendalami Fikih. Maka saya coba menguraikan secara lebih sederhana.

Kalau anda perokok aktif, lalu merokok di tempat umum, di kereta dan lainnya, maka asap rokok mengganggu kesehatan orang lain. Tidak masalah anda pribadi merokok, itu hak anda. Tetapi ada banyak manusia yang akan berdampak terkena penyakit dari rokok anda. Makanya di beberapa tempat ada larangan merokok, bahkan disertai undang-undang pemerintah setempat. Secara Fikih perilaku membahayakan orang lain adalah haram.

Anda pernah sakit hendak ke RS atau ada keperluan mengunjungi saudara tiba-tiba jalan tutup total karena ada warga nikahan dan harus berputar jauh? Anda akan marah atau senyum? Tindakan menutup jalan yang merugikan banyak pihak itu haram hukumnya. Ada sekian banyak contoh yang dilarang dalam Islam karena membuat orang lain menerima mudarat dari kita.

Anda tahu berapa tingkat kencangnya suara Sound Horeg? Sound horeg dapat mencapai tingkat kebisingan hingga 135 desibel (dB). Angka ini jauh di atas batas kebisingan yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang umumnya sekitar 85 dB untuk paparan jangka panjang. Paparan suara dengan intensitas tinggi seperti ini berpotensi merusak pendengaran, bahkan menyebabkan tuli permanen jika terpapar dalam waktu lama. Ini mudarat bagi orang lain.

Ada yang membantah bahwa jika Sound Horeg haram, mestinya tetangga yang hajatan juga haram, masjid yang azan juga diharamkan. Coba perhatikan volume pengeras suara (speaker) masjid, menurut Surat Edaran Menteri Agama, dibatasi maksimal 100 desibel (dB). Jadi jauh lebih membahayakan Sound Horeg.

Para kiai yang telah memberi arahan agar tidak merugikan orang lain dengan dentuman sound horeg, atau hal lainnya dikarenakan tuntunan Nabi shalallahu alaihi wasallam:

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺻﺮﻣﺔ – ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: «ﻣﻦ ﺿﺎﺭ ﺃﺿﺮ اﻟﻠﻪ ﺑﻪ، ﻭﻣﻦ ﺷﺎﻕ ﺷﺎﻕ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ»

Hadis: “Barangsiapa membuat celaka pada orang lain maka Allah akan memberi celaka padanya. Barangsiapa yang menyulitkan bagi orang lain maka Allah akan memberi kesulitan padanya” (HR Abu Dawud)

Supaya hukum Agama tidak dicemooh dan dijadikan bahan ejekan alangkah bijaknya bila larangan itu diatur oleh pemerintah, misalnya hanya boleh di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk. Biar yang datang hanya orang-orang yang bersedia membombardir telinganya sendiri, seperti aturan merokok yang disediakan bagi perokok dan dilarang di beberapa tempat yang merugikan orang lain. Sama seperti knalpot blong yang sudah ada aturannya dan ditindak jika melanggar.

KH. Ma'ruf Khozin

KH. Ma'ruf Khozin

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Suramadu Labang Bangkalan

ARTIKEL TERKAIT

KH. M. Afifudin Dimyathi
Syariah

Resep Kehidupan dalam Perspektif Al-Qur’an: Kajian Tematik Terhadap Prinsip Kehidupan Ideal pada Surat Al-Baqarah Ayat 277

17 November 2025
Live Gift dan Cyber Begging: Hukum Mengemis Daring dalam Islam
Syariah

Live Gift dan Cyber Begging: Hukum Mengemis Daring dalam Islam

29 Oktober 2025
Kiai Hasan Abdillah Banyuwangi
Syariah

10 Amalan Menyambut Bulan Muharram dalam Karya Kiai Hasan Abdillah Banyuwangi

28 Juni 2025
Kunci Awet Pernikahan
Syariah

Kunci Awet Pernikahan

14 Juni 2025
Solusi Problematika Tawaf
Syariah

Solusi Problematika Tawaf

9 Juni 2025
Wajibkah Syahadat di Dalam Khutbah Jumat?
Syariah

Wajibkah Syahadat di Dalam Khutbah Jumat?

9 Juni 2025

Discussion about this post

BACA JUGA

Tangan-Tangan Manusia: Akar Kerusakan Ekologis Kita

Tangan-Tangan Manusia: Akar Kerusakan Ekologis Kita

2 Desember 2025
Kifayatil Awam yang Lebih dari Cukup untuk Masyarakat Awam

Kifayatil Awam yang Lebih dari Cukup untuk Masyarakat Awam

18 November 2025
KH. M. Afifudin Dimyathi

Resep Kehidupan dalam Perspektif Al-Qur’an: Kajian Tematik Terhadap Prinsip Kehidupan Ideal pada Surat Al-Baqarah Ayat 277

17 November 2025
Kiai atau Pendakwah Penampilan Mewah

Kiai atau Pendakwah Penampilan Mewah

3 November 2025
Ketika Takdir Dijadikan Dalih Maksiat

Ketika Takdir Dijadikan Dalih Maksiat

2 November 2025
Populisme Religius dan Hilangnya Independensi Moral di Kalangan Gus Muda

Populisme Religius dan Hilangnya Independensi Moral di Kalangan Gus Muda

1 November 2025
  • Tentang
  • Kirim Tulisan
  • Kontributor
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 sungkemkiai.com - All rights reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025 sungkemkiai.com - All rights reserved.