Peristiwa berpindahannya arah kiblat di bulan Sya’ban—dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram—bukan sekadar rotasi koordinat dalam sejarah Islam. Bagi Muslim di Nusantara, peristiwa yang diabadikan dalam QS. Al-Baqarah: 144 ini melahirkan sebuah dialektika fikih yang amat menarik: Bagaimana cara kita yang terpisah jarak lebih dari 7.000 kilometer dari Makkah memastikan wajah kita benar-benar “menghadap” ke arah Ka’bah?
Persoalan ini bukan sekadar urusan kompas, melainkan perjumpaan antara ketegasan teks agama dengan realitas ruang dan waktu.
Kerinduan Nabi dan Legitimasi Perubahan
Dalam catatan sejarah, Rasulullah SAW sempat menghadap Baitul Maqdis selama 16 bulan pasca-hijrah. Namun, hati beliau senantiasa tertambat pada Ka’bah. Kalimat “Sungguh, Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit” adalah sebuah konfirmasi langit atas kerinduan personal seorang Nabi.
Bagi orang Indonesia, ayat ini adalah pengingat bahwa kiblat bukan sekadar titik geografis, melainkan representasi dari satu komando Ilahi. Ketika perintah itu turun, maka “arah” berubah menjadi “identitas”. Namun, bagi penduduk di luar Makkah, muncul problem teknis: Apakah kita harus mengenai fisik Ka’bah secara presisi, atau cukup mengarah ke jalurnya?
Dialektika ‘Ain dan Jihah: Logika Jarak Jauh
Di dalam internal madzhab Syafi’i yang mayoritas dianut di Indonesia, terjadi perdebatan metodologis yang sangat tajam perihal jarak:
- Idealitas Ishabah ‘Ain al-Ka’bah: Pandangan ini menuntut seseorang harus menghadap tepat ke bangunan fisik Ka’bah. Secara matematis, ini adalah tantangan raksasa. Jika kita meleset satu derajat saja dari Indonesia, maka di titik Makkah kita akan melenceng ratusan kilometer dari sasaran.
- Realitas Ishabah Jihah al-Ka’bah: Pandangan ini lebih moderat, sebagaimana didukung oleh Al-Ghazali dan Al-Adzro’i. Mereka berargumen bahwa kewajiban bagi penduduk yang jauh (ghair al-mu’ayin) hanyalah menghadap ke arah (arah barat bagi orang Indonesia), bukan ke fisik bangunan secara absolut.
Ulama memberikan argumen yang sangat logis: Ka’bah itu kecil, sementara bumi ini luas. Jika semua orang di satu baris shaf yang panjang di Masjid Istiqlal dipaksa mengenai bangunan Ka’bah yang hanya berukuran belasan meter, maka secara geometri itu adalah ketidakmungkinan fisik. Sebagian besar orang dalam barisan tersebut pasti akan menghadap ke luar area Ka’bah.
Ijtihad sebagai “Kiblat” Umat
Ibn Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid menawarkan jalan tengah melalui konsep Ijtihad. Beliau membedakan antara “usaha maksimal” dengan “sasaran mutlak”. Jika kita telah melakukan ijtihad (melalui perhitungan sains, kompas, atau GPS) dan ternyata di kemudian hari ditemukan sedikit pergeseran, maka salat kita tetap sah.
Di sinilah fikih menunjukkan wajahnya yang humanis. Syekh Wahbah az-Zuhaili bahkan dengan tegas memilih pendapat bahwa menghadap arah (al-arjah ladayya) adalah yang paling unggul untuk diterapkan bagi mereka yang jauh. Islam tidak menuntut manusia melampaui batas kemampuan biologis matanya untuk menembus cakrawala.
Penutup: Menghadap dengan Hati
Cara orang Indonesia menghadap kiblat adalah perpaduan antara ketaatan pada syariat dan pengakuan atas keterbatasan manusia. Kita tidak sedang menyembah koordinat, tetapi sedang tunduk pada perintah Allah yang memerintahkan kita menghadap ke arah yang sama demi persatuan umat.
Kiblat bagi kita adalah simbol keteraturan. Secara fisik kita menghadap ke Barat, namun secara spiritual, kita sedang menengadah seperti Nabi di Madinah—mencari ridha dari Sang Pemilik Arah. Jika secara matematis kita sulit mengenai batu Ka’bah, setidaknya secara esensial hati kita harus tepat mengenai “Pemilik Ka’bah”.
Wallahu a’lam.













Discussion about this post