Ternyata membaca syahadat dalam khutbah Jum’at tidak disyaratkan oleh para Imam dari 4 Mazhab. Berikut saya kutipkan ringkasan dari Mausuah Fiqhiyah pada Bab “Khutbah Al-Jumah”.
1. Mazhab Hanafi:
Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajiban dalam khutbah adalah membaca Tahmid, Tahlil atau Tasbih
2. Mazhab Maliki:
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa kewajiban dalam khutbah adalah terpenuhinya kriteria khutbah menurut orang Arab meskipun terdiri dari 2 sajak. Seperti “Bertakwalah kepada Allah sesuai yang ia perintah dan jauhilah hal-hal yang Ia cegah”.
4. Mazhab Syafi’i:
- Memuji Allah
- Membaca salawat
- Wasiat Takwa (Ketiganya harus disampaikan dalam 2 Khutbah)
- Membaca ayat Al-Qur’an yang dapat dipahami
- Berdoa untuk orang beriman
5. Mazhab Hambali:
- Memuji Allah dengan teks Al-Hamd
- Salawat dengan bentuk Salawat
- Mauizah, bertujuan menyampaikan khutbah
- Membaca ayat Al-Qur’an secara sempurna
Lalu siapa yang mengharuskan membaca Syahadat dalam khutbah? Ternyata Syekh Ibnu Taimiyah:
Kewajiban khutbah Jumat adalah salawat kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Sebab setiap ibadah yang menyebut nama Allah maka perlu menyebut nama Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam, seperti Azan. Dan harus berupa redaksi salawat atau kesaksian bahwa Nabi Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-nya. Hal ini diwajibkan oleh Syekh Taqiyuddin (Ibnu Taimiyah), karena syahadat menunjukkan bahwa Nabi adalah hamba Allah dan beriman kepadanya. Sedangkan salawat adalah doa. Dan diantara keduanya terdapat perbedaan (Syekh Ibnu Muflih Al-Hambali, Al-Mubdi’ 2/160).
Sementara dalil yang disampaikan adalah:
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tiap khutbah yang tidak ada Syahadatnya maka seperti tangan yang terkena kusta/ kurang berkah” (HR Abu Dawud).
Bagi ulama lain hadis tersebut sebatas keutamaan, bukan sebagai kewajiban dalam khutbah.
Pada intinya, jika ada khutbah Jumat yang tidak membacakan Syahadat tetap sah dan tidak harus mengganti dengan Salat Zuhur.
Discussion about this post