Sungkemkiai.com
kirim tulisan
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
No Result
View All Result
Sungkemkiai.com
No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
Home Kolom

Perbedaan Jumlah Rakaat Tarawih, Representasi Pluralisme Indonesia

M. Warits Oleh M. Warits
13 Maret 2024
A A
Perbedaan Jumlah Rakaat Tarawih, Representasi Pluralisme Indonesia

Ilustrasi: Salat Tarawih (Foto: Pexels.com/mohammad ramezani)

Setelah menyelesaikan delapan rakaat Salat Tarawih, beberapa jamaah ada yang meninggalkan tempat Salat. Mereka kemudian melanjutkan Salat Witir sebanyak tiga rakaat di tempat lain yang memang sudah disediakan oleh pengurus masjid bersama beberapa jamaah lain. Sementara sisanya tetap melanjutkan Salat Tarawih sampai selesai dua puluh rakaat yang kemudian dilanjutkan dengan tiga rakaat Salat Witir.

Situasi seperti inilah yang terjadi di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Memang terjadi perselisihan pendapat  terkait rakaat Salat Tarawih, Salat tahunan yang didirikan ketika malam hari bulan Ramadan. Sebagian ada yang berpendapat delapan rakaat, dua puluh, dan bahkan ada juga yang mendirikan Salat ini dengan tiga puluh enam rakaat.

Beberapa masjid mungkin secara khusus dari tahun ke tahun mendirikan Salat Tarawih dua puluh rakaat, atau delapan rakaat atau lebih. Tetapi tidak dengan yang berlangsung di masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di sini secara sekaligus, baik yang ikut pemahaman delapan atau dua puluh, sama-sama melaksanakan Salat Tarawih dengan Imam yang sama dalam satu atap.

Jumhur Ulama mengatakan bahwa jumlah rakaat Salat Tarawih dari Nabi Muhammad Saw. tidak memiliki batasan yang pasti. Oleh karenanya, tidak ada kesepakatan di antara para Ulama terkait jumlah rakaat Salat Tarawih. Pada masa Khalifah Umar, diriwayatkan bahwa kaum Muslimin mendirikan salat tarawih dua puluh rakaat. Pada masa Umar Bin Abdul Aziz, umat Muslim mendirikan salat ini dengan jumlah rakaat tiga puluh enam.  Dua pendapat ini menurut Maliki sama-sama benar.

Kalangan yang berpendapat jumlah rakaat tarawih delapan, mengambil hadis yang diriwayatkan Abu Salamah Bin Abdurrahman.

Di sinilah contoh keragaman pengamalan bisa kita lihat dapat berjalan dengan harmonis. Hal ini merupakan representasi dari keragaman yang terjadi di Indonesia, bahwa masyarakat dapat bersikap luwes tanpa menyalahkan golongan yang berbeda pendapat. Keragaman yang dimaksud adalah latar belakang budaya, ras, suku, agama, dan juga praktek pengamalan dalam agama yang sama. Sebab pada teks yang sama, bisa jadi terdapat penafsiran yang beragam.

Keragaman adalah realitas yang sangat baik jika kita sikapi dengan tangan terbuka. Dalam konteks perbedaan jumlah rakaat Salat Tarawih misalnya, kita terpaut jauh beberapa abad dari masa Nabi Muhammad Saw, yang mana berdasarkan beberapa pendapat, tidak ada batasan rakaat pada masanya. Bahkan generasi sahabat Nabi dan Tabi’in, hanya bisa menafsirkan melalui riwayat-riwayat hadis yang sangat terbatas.

Pun demikian pada persoalan perbedaan hal-hal lainnya. Dalam bingkai kebangsaan Indonesia, sering diistilahkan dengan Bhinneka Tunggal Ika, yakni berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan. Adanya perbedaan antara satu dengan yang lainnya, jangan kemudian dijadikan sebagai kesimpulan bahwa salah satunya adalah yang terbaik dan terpuji. Semuanya sama. Mari kita sikapi dengan tangan terbuka dan hati yang menerima.

 

* Artikel ini telah tayang di ganaislamika.com dengan judul Perbedaan Jumlah Rakaat Tarawih, Representasi Pluralisme Indonesia

Tags: Pluralisme IndonesiaSalat Tarawih
M. Warits

M. Warits

Alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar.

POSTINGAN TERKAIT

Memahami Waria yang Dirahmati Allah dalam Karya al-Ghazali
Kolom

Memahami Waria yang Dirahmati Allah dalam Karya al-Ghazali

26 Agustus 2025
Santri membentangkan bendera Merah Putih
Kolom

Hari Kemerdekaan ke-80: Momentum Santri Menyuarakan Amanah Rakyat

17 Agustus 2025
Jernih Menilai Polemik Tambang PBNU
Kolom

Jernih Menilai Polemik Tambang PBNU

18 Juli 2025
Muat Lebih Banyak

Discussion about this post

TERBARU

Memahami Waria yang Dirahmati Allah dalam Karya al-Ghazali

Memahami Waria yang Dirahmati Allah dalam Karya al-Ghazali

26 Agustus 2025
Zaid: Dari Contoh Nahwu ke Cermin Peradaban

Zaid: Dari Contoh Nahwu ke Cermin Peradaban

24 Agustus 2025
Pelayaran dan Perniagaan Nusantara Abad ke-16 dan 17

Pelayaran dan Perniagaan Nusantara Abad ke-16 dan 17

18 Agustus 2025
Santri membentangkan bendera Merah Putih

Hari Kemerdekaan ke-80: Momentum Santri Menyuarakan Amanah Rakyat

17 Agustus 2025
KH. Ahmad Mudjab Mahal

Menilik Dua Tafsir Khas Indonesia Karya KH. Ahmad Mudjab Mahalli Yogyakarta

16 Agustus 2025

PILIHAN EDITOR

Zaid: Dari Contoh Nahwu ke Cermin Peradaban

Zaid: Dari Contoh Nahwu ke Cermin Peradaban

Oleh Ahmad Miftahussalam
24 Agustus 2025

Al Mutakabbir: Sifat Terpuji Allah, dan Sifat Tercela Bagi Manusia dalam Prespektif Psikologi

Al Mutakabbir: Sifat Terpuji Allah, dan Sifat Tercela Bagi Manusia dalam Perspektif Psikologi

Oleh Moh Ilham Refachlis
27 Juni 2025

Dalil Doa Awal Tahun Hijriyah

Ngaji Dalil Doa Awal Tahun Hijriyah

Oleh KH. Ma'ruf Khozin
26 Juni 2025

Restoran Hidden Gem di Medan: Surga Kuliner yang Belum Banyak Diketahui

Restoran Hidden Gem di Medan: Surga Kuliner yang Belum Banyak Diketahui

Oleh Admin
1 April 2025

Ach. Farhan dari Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Raih Juara 3 di MHQ King Abdul Aziz Internasional

Ach. Farhan dari Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Raih Juara 3 di MHQ King Abdul Aziz Internasional

Oleh Redaksi
23 Agustus 2024

  • Tentang
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
  • Kontributor
  • Pedoman Media Siber

© 2025 sungkemkiai.com - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah

© 2025 sungkemkiai.com - All Rights Reserved.