Sungkem Kiai
No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
No Result
View All Result
Sungkem Kiai
No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
Home Kolom

Perbedaan Jumlah Rakaat Tarawih, Representasi Pluralisme Indonesia

M. Warits by M. Warits
13 Maret 2024
A A
Perbedaan Jumlah Rakaat Tarawih, Representasi Pluralisme Indonesia

Ilustrasi: Salat Tarawih (Foto: Pexels.com/mohammad ramezani)

Setelah menyelesaikan delapan rakaat Salat Tarawih, beberapa jamaah ada yang meninggalkan tempat Salat. Mereka kemudian melanjutkan Salat Witir sebanyak tiga rakaat di tempat lain yang memang sudah disediakan oleh pengurus masjid bersama beberapa jamaah lain. Sementara sisanya tetap melanjutkan Salat Tarawih sampai selesai dua puluh rakaat yang kemudian dilanjutkan dengan tiga rakaat Salat Witir.

Situasi seperti inilah yang terjadi di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Memang terjadi perselisihan pendapat  terkait rakaat Salat Tarawih, Salat tahunan yang didirikan ketika malam hari bulan Ramadan. Sebagian ada yang berpendapat delapan rakaat, dua puluh, dan bahkan ada juga yang mendirikan Salat ini dengan tiga puluh enam rakaat.

Beberapa masjid mungkin secara khusus dari tahun ke tahun mendirikan Salat Tarawih dua puluh rakaat, atau delapan rakaat atau lebih. Tetapi tidak dengan yang berlangsung di masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di sini secara sekaligus, baik yang ikut pemahaman delapan atau dua puluh, sama-sama melaksanakan Salat Tarawih dengan Imam yang sama dalam satu atap.

Jumhur Ulama mengatakan bahwa jumlah rakaat Salat Tarawih dari Nabi Muhammad Saw. tidak memiliki batasan yang pasti. Oleh karenanya, tidak ada kesepakatan di antara para Ulama terkait jumlah rakaat Salat Tarawih. Pada masa Khalifah Umar, diriwayatkan bahwa kaum Muslimin mendirikan salat tarawih dua puluh rakaat. Pada masa Umar Bin Abdul Aziz, umat Muslim mendirikan salat ini dengan jumlah rakaat tiga puluh enam.  Dua pendapat ini menurut Maliki sama-sama benar.

Kalangan yang berpendapat jumlah rakaat tarawih delapan, mengambil hadis yang diriwayatkan Abu Salamah Bin Abdurrahman.

Di sinilah contoh keragaman pengamalan bisa kita lihat dapat berjalan dengan harmonis. Hal ini merupakan representasi dari keragaman yang terjadi di Indonesia, bahwa masyarakat dapat bersikap luwes tanpa menyalahkan golongan yang berbeda pendapat. Keragaman yang dimaksud adalah latar belakang budaya, ras, suku, agama, dan juga praktek pengamalan dalam agama yang sama. Sebab pada teks yang sama, bisa jadi terdapat penafsiran yang beragam.

Keragaman adalah realitas yang sangat baik jika kita sikapi dengan tangan terbuka. Dalam konteks perbedaan jumlah rakaat Salat Tarawih misalnya, kita terpaut jauh beberapa abad dari masa Nabi Muhammad Saw, yang mana berdasarkan beberapa pendapat, tidak ada batasan rakaat pada masanya. Bahkan generasi sahabat Nabi dan Tabi’in, hanya bisa menafsirkan melalui riwayat-riwayat hadis yang sangat terbatas.

Pun demikian pada persoalan perbedaan hal-hal lainnya. Dalam bingkai kebangsaan Indonesia, sering diistilahkan dengan Bhinneka Tunggal Ika, yakni berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan. Adanya perbedaan antara satu dengan yang lainnya, jangan kemudian dijadikan sebagai kesimpulan bahwa salah satunya adalah yang terbaik dan terpuji. Semuanya sama. Mari kita sikapi dengan tangan terbuka dan hati yang menerima.

 

* Artikel ini telah tayang di ganaislamika.com dengan judul Perbedaan Jumlah Rakaat Tarawih, Representasi Pluralisme Indonesia

M. Warits

M. Warits

Alumni Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar.

ARTIKEL TERKAIT

Kiai dan Tantangan Zaman: Menjaga Cahaya Pesantren di Era Digital
Kolom

Kiai dan Tantangan Zaman: Menjaga Cahaya Pesantren di Era Digital

16 Februari 2026
Yang Harus Diingat, Al-Ghazali Juga Penulis
Kolom

Yang Harus Diingat, Al-Ghazali Juga Penulis

3 Februari 2026
Kebebasan Berfatwa atau Kekacauan Beragama? Debat Panjang Taqlid dalam Fath al- Majid
Kolom

Kebebasan Berfatwa atau Kekacauan Beragama? Debat Panjang Taqlid dalam Fath al- Majid

30 Januari 2026
Santri Harus Tahu Esensi Ras Terkuat di Bumi
Kolom

Santri Harus Tahu Esensi Ras Terkuat di Bumi

30 Januari 2026
Mitos dan Kimia Kebahagiaan Imam al-Ghazali
Kolom

Mitos dan Kimia Kebahagiaan Imam al-Ghazali

26 Januari 2026
Tanpa Nahwu, Tafsirmu Rawan Keliru: Mengembalikan Otoritas Nahwu dalam Memahami Dalil Agama
Kolom

Tanpa Nahwu, Tafsirmu Rawan Keliru: Mengembalikan Otoritas Nahwu dalam Memahami Dalil Agama

4 Januari 2026

Discussion about this post

BACA JUGA

Kiai dan Tantangan Zaman: Menjaga Cahaya Pesantren di Era Digital

Kiai dan Tantangan Zaman: Menjaga Cahaya Pesantren di Era Digital

16 Februari 2026
KH Abdul Karim

Belajar yang Tak Pernah Usai: KH Abdul Karim dan Keinginan Diakui sebagai Santri Syaikhona Kholil Bangkalan

15 Februari 2026
Yang Harus Diingat, Al-Ghazali Juga Penulis

Yang Harus Diingat, Al-Ghazali Juga Penulis

3 Februari 2026
Kebebasan Berfatwa atau Kekacauan Beragama? Debat Panjang Taqlid dalam Fath al- Majid

Kebebasan Berfatwa atau Kekacauan Beragama? Debat Panjang Taqlid dalam Fath al- Majid

30 Januari 2026
Santri Harus Tahu Esensi Ras Terkuat di Bumi

Santri Harus Tahu Esensi Ras Terkuat di Bumi

30 Januari 2026
Mitos dan Kimia Kebahagiaan Imam al-Ghazali

Mitos dan Kimia Kebahagiaan Imam al-Ghazali

26 Januari 2026
  • Tentang
  • Kirim Tulisan
  • Kontributor
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 sungkemkiai.com - All rights reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025 sungkemkiai.com - All rights reserved.