Mengajarkan kebaikan kepada anak kecil merupakan salah satu bentuk anjuran dari Allah SWT dan Rasul-Nya, Dalam satu haditsnya Rasullullah Saw berpesan:
أَن رَسُول الله – ﷺ – قَالَ: (مروا الصَّبِي بِالصَّلَاةِ إِذا بلغ سبع سِنِين، وَإِذا بلغ عشر سِنِين فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا)
البدر المنير في تخريج الأحاديث والأثار الواقعة في الشرح الكبير ٣/٢٣٨ — ابن الملقن (ت ٨٠٤)
“Perintahkanlah anak kecil untuk sholat ketika dia sudah berumur 7 tahun dan Pukullah saat dia berumur 10 tahun.”
Dengan hadits tersebut Para Ulama’ berpendapat tatkala anak kecil telah memasuki usia 7 tahun dan tamyiz (sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk), orang tua harus memperintahkan dirinya untuk sholat، serta dilegalkan untuk memukulnya tatkala enggan melakukan shalat saat ia memasuki usia 10 tahun.
Hal ini bertujuan agar si anak kecil tersebut terbiasa dan timbul rasa kecintaan untuk melakukan ibadah dan kebiasaan baik yang lain.
Dari keterangan diatas muncul satu pertanyaan, sebenarnya apakah kebaikan (ibadah wajib dan ibadah Sunnah dll) yang dilakukan anak kecil mendapatkan pahala ?. Padahal ia belum memasuki usia baligh. Sedangkan sudah maklum diketahui bahwa termasuk syarat yang menjadikan seseorang terkena taklif (beban kewajiban menjalankan syariat Islam dan menjauhi larangannya) adalah Baligh.
Menurut pendapat yang kuat, Anak kecil yang belum baligh, tatkala ia melakukan kebaikan (sholat,puasa dll) maka perbuatan yang dilakukan tetap dicatat sebagai amal kebaikan dan mendapatkan pahala.
Hal ini berdasarkan ucapan Umar bin Khattab R.A yang mengatakan :
تكتب للصبي حسناته ولا يكتب له سيئاته
Dicatat bagi anak kecil kebaikannya (saat melakukan kebaikan) dan tidak dicatat bagi anak kecil keburukannya ( saat melakukan keburukan)
Tentu amal baik dan pahala yang didapatkan menjadi miliknya sendiri bukan orang tuanya . Meskipun si orang tua juga mendapatkan pahala dari sisi karena telah membimbing dan mengajarkan mereka kebaikan.
Sebagaimana dijelaskan dalam kutipan kitab Fathul Ali Al- Malik, Syekh Muhammad bin Ahmad Al Ulaisy pernah ditanya oleh seseorang :
(مَا قَوْلُكُمْ) فِي ثَوَابِ عَمَلِ الصَّبِيِّ هَلْ هُوَ لَهُ خَاصَّةً أَوْ لَهُ وَلِأَبَوَيْهِ أَوْ لِأَبَوَيْهِ خَاصَّةً وَهَلْ عَلَى السَّوَاءِ أَوْ التَّفَاوُتِ بَيِّنُوا.
فَأَجَبْتُ بِمَا نَصُّهُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ الْمُعْتَمَدُ أَنَّ ثَوَابَ عَمَلِ الصَّبِيِّ لَهُ خَاصَّةً وَلِوَالِدَيْهِ ثَوَابُ التَّسَبُّبِ فِيهِ
فتح العلي المالك في الفتوى على مذهب الإمام مالك ١/٨٨ — محمد بن أحمد عليش (ت ١٢٩٩)
“Bagaimana pendapat Mu wahai syekh tentang pahala amal anak kecil (yang belum baligh)? Apakah pahala itu khusus untuk dirinya sendiri, atau untuk dirinya dan kedua orang tuanya, atau justru khusus untuk kedua orang tuanya? Dan apakah pahalanya sama atau berbeda? Jelaskan.”
Maka aku menjawab sebagai berikut:
“Segala puji bagi Allah, serta salawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Rasulullah. Pendapat yang mu‘tamad (yang dijadikan pegangan) adalah bahwa pahala amal anak kecil itu khusus untuk dirinya sendiri. Sedangkan kedua orang tuanya mendapatkan pahala karena menjadi sebab (pendidik, pembimbing, dan pengarah) bagi amal tersebut.”
Hal ini juga didukung berdasarkan firman Allah SWT
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى
“Manusia tidak mendapatkan kecuali apa yang telah ia usahakan”
Namun, ada kejanggalan lain yakni tentang hadits Rasulullah Saw yang mengatakan :
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن المبتلى حتى يبرأ وعن الصبي حتى يكبر
(فيض القدير للمناوي – ٣٤/٤)
“Catatan di hapuskan atas 3 orang yaitu orang yang tidur sehingga ia bangun, orang yang diberi cobaan penyakit gila sehingga ia sembuh dan anak kecil sehingga ia baligh”.
Dari literal makna hadits tersebut seakan mengindikasikan bahwa perbuatan anak kecil itu tidak tercatat entah baik maupun buruk. Tentu ini adalah pemahaman yang kontradiktif dengan penjelasan Umar bin Khattab R.a diatas
Nah, disinilah pentingnya merujuk kepada Ulama’ Ahli Hadits yang kredibel dalam memahami suatu hadits yang disampaikan oleh Rasulullah Saw. Bukan merujuk ke pemahaman diri sendiri yang ujungnya berpotensi salah dan sesat menyesatkan
Imam Ibnu Hibban dan Imam Zain Al ‘Iraqi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “رفع القلم atau “catatan dihilangkan” adalah catatan amal buruk bukan amal yang baik. Tentu amal baik yang dilakukan anak kecil tetap tercatat sebagai kebaikan.
Keterangan ini dapat dijumpai dikitab Faidul Qadar karya Al Imam Al Munawi sebagai berikut :
قال ابن حبان: المراد برفع القلم ترك كتابة الشر عليهم دون الخير قال الزين العراقي: وهو ظاهر في الصبي دون المجنون والنائم لأنهما في حيز من ليس قابلا لصحة العبادة منهم لزوال الشعور فالمرفوع عن الصبي قلم المؤاخذة لا قلم الثواب لقوله عليه الصلاة والسلام للمرأة لما سألته: ألهذا حج قال: نعم.
(فيض القدير للمناوي – ٣٤/٤)
“Ibnu Hibban berkata: “Yang dimaksud dengan diangkatnya pena adalah tidak ditulisnya keburukan atas mereka, bukan kebaikannya.”
Az-Zain Al-‘Iraqi berkata: “Makna ini tampak jelas pada anak kecil, berbeda dengan orang gila dan orang tidur. Karena keduanya berada dalam keadaan tidak layak sah ibadahnya akibat hilangnya kesadaran. Maka yang diangkat dari anak kecil adalah pena dosa (pencatatan kesalahan), bukan pena pahala. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada seorang wanita ketika ia bertanya: ‘Apakah anak ini mendapatkan pahala haji?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’”
Dari penjelasan tersebut, tentu tidak ada kontradiksi antara hadits Rasulullah Saw dan perkataan sayyidina Umar R.a diawal pembahasan.
Dengan demikian, Agama Islam sangat menganjurkan bagi para orang tua untuk selalu mengajarkan kebaikan kepada anaknya mulai usia dini, juga senantiasa membimbingnya ke jalan yang benar dan diridhoi oleh Allah SWT. Hal ini bukanlah bentuk menghilangkan fitrah anak kecil yang umumnya suka bermain – main serta tidak bersifat memaksa. Namun, Hal ini ditujukan supaya si anak tersebut terbiasa dan tumbuh rasa cinta di hati mereka untuk senantiasa melakukan kebaikan sebagaimana hikmah yang telah dijelaskan oleh para Ulama’.
Allah SWT dan Rasul-Nya tahu bahwa sikap dan perbuatan manusia yang timbul dari kebiasaan dan rasa cinta tentu lebih bernilai dan lebih kontinue untuk senantiasa dijalankan.
Referensi lengkap :
مَا قَوْلُكُمْ) فِي ثَوَابِ عَمَلِ الصَّبِيِّ هَلْ هُوَ لَهُ خَاصَّةً أَوْ لَهُ وَلِأَبَوَيْهِ أَوْ لِأَبَوَيْهِ خَاصَّةً وَهَلْ عَلَى السَّوَاءِ أَوْ التَّفَاوُتِ بَيِّنُوا.
فَأَجَبْتُ بِمَا نَصُّهُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ الْمُعْتَمَدُ أَنَّ ثَوَابَ عَمَلِ الصَّبِيِّ لَهُ خَاصَّةً وَلِوَالِدَيْهِ ثَوَابُ التَّسَبُّبِ فِيهِ قَالَ الْحَطَّابُ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – قَالَ الْقَرَافِيُّ فِي كِتَابِ الْيَوَاقِيتِ فِي الْمَوَاقِيتِ وَالْحَقُّ أَنَّ الْبُلُوغَ لَيْسَ شَرْطًا فِي ذَلِكَ أَيْ خِطَابِ النَّدْبِ وَالْكَرَاهَةِ وَأَنَّ الصَّبِيَّ يُنْدَبُ لَهُ وَيَحْصُلُ لَهُ أَجْرُ الْمَنْدُوبَاتِ إذَا فَعَلَهَا لِحَدِيثِ الْخَثْعَمِيَّةِ وَقِيلَ إنَّهُ لَا ثَوَابَ لَهُ وَلَا هُوَ مُخَاطَبٌ بِنَدْبٍ وَلَا غَيْرِهِ بَلْ الْمُخَاطَبُ الْوَلِيُّ وَأَمْرُ الصَّبِيِّ بِالْعِبَادَةِ عَلَى سَبِيلِ الْإِصْلَاحِ كَرِيَاضَةِ الدَّابَّةِ لِحَدِيثِ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ، وَالْجَوَابُ أَنَّ حَدِيثَ الْخَثْعَمِيَّةِ أَخَصُّ مِنْ هَذَا فَيُقَدَّمُ الْخَاصُّ عَلَى الْعَامِّ اهـ.
قَالَ ابْنُ رُشْدٍ إنَّ الصَّغِيرَ لَا تُكْتَبُ عَلَيْهِ السَّيِّئَاتُ وَتُكْتَبُ لَهُ الْحَسَنَاتُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْأَقْوَالِ، – إلى أن قال – وَقَالَ الْمُقْرِي فِي قَوَاعِدِهِ قَالَ عُمَرُ تُكْتَبُ لِلصَّبِيِّ حَسَنَاتُهُ وَلَا تُكْتَبُ عَلَيْهِ سَيِّئَاتُهُ وَحُكِيَ عَنْ بَعْضِ الْمُبْتَدِعَةِ خِلَافُ هَذَا وَلَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ اهـ.
وَقَالَ فِي الْمُقَدِّمَاتِ وَالصَّوَابُ عِنْدِي أَنَّهُمَا أَيْ الصَّبِيَّ وَالْوَلِيَّ جَمِيعًا مَنْدُوبَانِ إلَى ذَلِكَ مَأْجُورَانِ عَلَيْهِ «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – ﷺ – لِلْمَرْأَةِ الَّتِي أَخَذَتْ بِضَبْعَيْ الصَّبِيِّ وَقَالَتْ أَلِهَذَا حَجٌّ: نَعَمْ وَلَك أَجْرٌ» وَهَذَا وَاضِحٌ اهـ وَقَالَ الْجُزُولِيُّ وَاخْتُلِفَ لِمَنْ أَجْرُ صَلَاةِ الصَّبِيِّ فَقِيلَ لِوَالِدَيْهِ وَيَكُونُ بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ وَقِيلَ الثُّلُثُ لِلْأَبِ وَالثُّلُثَانِ لِلْأُمِّ وَضَعَّفَ بَعْضُهُمْ هَذَا كُلَّهُ وَقَالَ إنَّمَا يَكُونُ لِلصَّبِيِّ وَالْحَدِيثُ يَرُدُّ عَلَى مَنْ قَالَ «إنَّهُ لِوَالِدَيْهِ لِأَنَّهُ قَالَ فِي الْحَدِيثِ إنَّ الصِّبْيَانَ يَتَفَاوَتُونَ فِي الدَّرَجَاتِ فِي الْجَنَّةِ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الدُّنْيَا كَمَا يَتَفَاوَتُ الْكِبَارُ» وَيُؤَيِّدُهُ قَوْله تَعَالَى ﴿وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى﴾ [النجم: ٣٩] اهـ وَعِبَارَةُ الْمَجْمُوعِ وَلِلصَّبِيِّ ثَوَابُ مَا طُلِبَ مِنْهُ عَلَى التَّحْقِيقِ وَإِنْ كَانَ لِأَبَوَيْهِ ثَوَابُ التَّسَبُّبِ فَقَدْ وَرَدَ كَمَا فِي الْخِطَابِ وَغَيْرِهِ تَفَاوُتُ الصِّبْيَانِ بِالْأَعْمَالِ اهـ. وَاَللَّهُ سبحانه وتعالى أَعْلَمُ وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَسَلَّمَ.
فتح العلي المالك في الفتوى على مذهب الإمام مالك ١/٨٨ — محمد بن أحمد عليش (ت ١٢٩٩)
“Bagaimana pendapat kalian tentang pahala amal anak kecil? Apakah pahala itu khusus untuk dirinya sendiri, atau untuk dirinya dan kedua orang tuanya, atau justru khusus untuk kedua orang tuanya? Dan apakah pahalanya sama atau berbeda-beda? Jelaskan.”
Aku menjawab sebagai berikut:
“Segala puji bagi Allah, dan salawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Rasulullah.Pendapat yang mu‘tamad (kuat) adalah bahwa pahala amal anak kecil itu khusus untuk dirinya sendiri, sedangkan kedua orang tuanya mendapatkan pahala karena menjadi sebab dan perantara bagi terlaksananya amal tersebut.”
Al-Haththab رحمه الله تعالى berkata: Al-Qarafi dalam kitab Al-Yawaqit fi Al-Mawaqit menyatakan:
“Yang benar adalah bahwa balig bukan syarat dalam hal ini, yaitu dalam pembebanan anjuran (mandub/sunah) dan makruh. Anak kecil tetap dianjurkan melakukan amal-amal sunah, dan ia memperoleh pahala dari amal-amal sunah tersebut apabila melakukannya, berdasarkan hadis wanita Khats‘amiyyah.”
Ada pula yang berpendapat bahwa anak kecil tidak mendapatkan pahala dan tidak terkena tuntutan sunah ataupun selainnya. Yang terkena tuntutan hanyalah walinya. Perintah kepada anak kecil untuk beribadah hanyalah dalam rangka pendidikan dan pembiasaan, seperti melatih hewan tunggangan, berdasarkan hadis: ‘Diangkat pena (taklif) dari tiga golongan.’
Jawabannya: hadis wanita Khats‘amiyyah lebih khusus daripada hadis tersebut, sehingga dalil yang khusus didahulukan atas dalil yang umum.”
Ibnu Rusyd berkata:
“Anak kecil tidak dicatat dosa-dosanya, tetapi dicatat kebaikan-kebaikannya menurut pendapat yang sahih.”
Lalu Al-Muqri dalam kitab Qawa‘id-nya berkata:
“Umar berkata: ‘Kebaikan anak kecil dicatat, sedangkan keburukannya tidak dicatat.’ Ada sebagian ahli bid‘ah yang menyelisihi hal ini, namun pendapat mereka tidak perlu diperhatikan.”
Dalam Al-Muqaddimat disebutkan:
“Menurutku yang benar, baik anak kecil maupun walinya sama-sama dianjurkan melakukan ibadah tersebut dan sama-sama memperoleh pahala karenanya.”
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ kepada seorang wanita yang mengangkat anak kecilnya dan bertanya:
“Apakah anak ini mendapatkan pahala haji?”
Beliau menjawab:
“Ya, dan engkau juga mendapatkan pahala.”
Ini jelas sekali.
Al-Jazuli berkata:
“Diperselisihkan tentang untuk siapa pahala salat anak kecil itu. Ada yang mengatakan untuk kedua orang tuanya dan dibagi dua. Ada pula yang mengatakan sepertiga untuk ayah dan dua pertiga untuk ibu. Sebagian ulama melemahkan seluruh pendapat ini dan mengatakan bahwa pahala itu sebenarnya untuk anak kecil sendiri.
Hadis menolak pendapat yang mengatakan pahala itu untuk kedua orang tuanya, karena dalam hadis disebutkan bahwa anak-anak kecil bertingkat-tingkat derajatnya di surga sesuai amal mereka di dunia, sebagaimana orang-orang dewasa juga bertingkat-tingkat.”
Pendapat ini diperkuat oleh firman Allah تعالى:
(وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى)
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)
Dalam kitab Al-Majmu‘ disebutkan:
“Anak kecil memperoleh pahala atas amal yang dituntut darinya menurut pendapat yang benar. Adapun kedua orang tuanya, mereka mendapatkan pahala karena menjadi sebab terlaksananya amal itu. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Khithabi dan lainnya. Bahkan disebutkan adanya perbedaan derajat anak-anak berdasarkan amal mereka.”
Dan Allah سبحانه وتعالى Maha Mengetahui. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabat beliau.
وفي شرح اللباب: اتفقت الأئمة الأربعة على أن الصبي يثاب على طاعته وتكتب له حسناته سواء كان مميزًا أو غير مميز، لكن اختلف أصحابنا هل تكون حسناته له دون أبويه أو يكون الأجر لوالديه من غير أن ينقص من أجر الولد شيء؟ ففي قاضي خان: قال أبو بكر الإسكاف: حسناته تكون له دون أبويه، وإنما يكون للوالد من ذلك أجر التعليم والإرشاد إذا فعل ذلك. وفي الغاية: أن اعتكاف الصبي وصومه وحجه صحيح شرعي بلا خلاف وأجره له دون أبويه – انتهى. وقال بعضهم: تكون حسناته لأبويه أيضًا بناء على التسبب، والأحاديث تدل عليه فقد روي عن أنس أنه قال: من جملة ما ينتفع به المرء بعد موته إن ترك ولدًا تعلم القرآن والعلم فيكون لوالده أجر ذلك من غير أن ينقص من أجر الولد شيء – انتهى
مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح — عبيد الله الرحماني المباركفوري (ت ١٤١٤)
Dalam Syarḥ al-Lubāb disebutkan:
“Keempat imam mazhab sepakat bahwa anak kecil mendapatkan pahala atas ketaatannya dan dicatat kebaikan-kebaikannya, baik ia sudah mumayyiz maupun belum mumayyiz. Akan tetapi, ulama mazhab kami berbeda pendapat: apakah pahala kebaikannya khusus untuk dirinya sendiri tanpa kedua orang tuanya, ataukah pahala itu juga diberikan kepada kedua orang tuanya tanpa mengurangi pahala si anak sedikit pun?
Dalam Qāḍī Khān disebutkan: Abu Bakar al-Iskāf berkata: ‘Pahala kebaikan anak itu untuk dirinya sendiri, bukan untuk kedua orang tuanya. Yang diperoleh orang tua hanyalah pahala karena mengajar dan membimbingnya apabila mereka melakukan hal itu.’
Dalam Al-Ghāyah disebutkan: ‘I‘tikaf, puasa, dan haji anak kecil adalah sah secara syariat tanpa ada perselisihan, dan pahalanya untuk dirinya sendiri, bukan untuk kedua orang tuanya.’ Selesai.
Sebagian ulama lain berkata: ‘Pahala kebaikan anak juga sampai kepada kedua orang tuanya karena mereka menjadi sebab terlaksananya amal itu.’ Hadis-hadis menunjukkan hal tersebut. Diriwayatkan dari Anas bahwa ia berkata:
‘Di antara hal yang masih memberi manfaat kepada seseorang setelah wafatnya ialah apabila ia meninggalkan seorang anak yang mempelajari Al-Qur’an dan ilmu, maka orang tuanya juga memperoleh pahala dari hal itu tanpa mengurangi pahala anak sedikit pun.’ Selesai.













Discussion about this post