Sungkem Kiai
No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
No Result
View All Result
Sungkem Kiai
No Result
View All Result
  • Kolom
  • Telaah
  • Khazanah
  • Mozaik
  • Syariah
  • Tasawuf
  • Uswah
  • Tokoh
  • Doa
  • Khutbah
Home Kolom

Melemahnya Rupiah dari Sudut Pandang Ekonomi Syariah

Muhammad Ulil Azmi by Muhammad Ulil Azmi
6 Juni 2026
A A
Melemahnya Rupiah dari Sudut Pandang Ekonomi Syariah

Ilustrasi. (Sumber: Dok. Istimewa)

Akhir-akhir ini, layar media kita dipenuhi sesak oleh grafik pergerakan nilai tukar rupiah Terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang kian hari kian melemah. Bagi masyarakat umum, peristiwa ini merupakan sesuatu hal rumit yang mungkin hanya dipahami oleh para pengamat keuangan, khusus masyarakat terpelajar, Dan para pejabat keuangan di Ibukota sana. Saking rumitnya untuk memahami peristiwa ini, seringkali kita beranggapan bahwa riak riuh pergulatan pasar valuta asing tidak akan berdampak pada kehidupan sehari-hari, bahkan presiden sendiri pun mengamini kalau masyarakat Desa tidak akan terpengaruh karena mereka tidak menggunakan dollar.

Namun faktanya, nilai rupiah yang kian melemah ini mengakibatkan fenomena imported inflation atau inflasi akibat barang impor. Efeknya mulai sering kita temui akhir-akhir ini, seperti harga kedelai impor yang melambung tinggi sehinga memaksa ukuran tahu dan tempe di pasar mengecil, naiknya harga gandum yang membuat harga mie instan dan roti semakin mahal, dan bahkan harga-harga barang elektronik serta gawai kian sulit dijangkau. Bagi para pelaku usaha, melemahnya rupiah artinya naiknya keperluan modal, membengkaknya keperluan modal akhirnya berujung pada penurunan keuntungan atau justru ada beberapa yang gulung tikar.

Sebenarnya sah saja ketika ada yang mengatakan bahwa menurunya nilai rupiah ini diakibatkan oleh ketidakstabilan kondisi Dunia pada hari-hari ini. Tetapi menjadi pertanyaan ketika diterpa badai ekonomi global yang semacam ini, mengapa ekonomi kita begitu rapuh dan sangat mudah untuk dihancurkan, seolah-olah kerja-kerja kebijakan moneter yang diciptakan Selamat ini hanya menjadi pemadam kebakaran sementara, tanpa benar-benar menyiapkan aspek fundamental yang dapat menyembuhkan langsung dari akar masalahnya.

Sistem ekonomi syariah sudah sejak dahulu hadir memberikan kritik dan tawaran solusi mengenai beberapa aspek fundamental bagaimana pengelolaan ekonomi yang baik dan benar menurut versi Islam. Barangkali ini bisa menjadi tawaran paradigma alternatif bagi bangsa Indonesia, agar kesejahteraan masyarakat, dan terciptanya mata uang yang stabil dan adil dapat segera terwujudkan. Mari kita lihat bagaimana sudut pandang dan strategi ekonomi syariah dalam memperkuat fundamental perekonomian dan menghadapi tantangan global.

1. Sudut Pandang Islam Terhadap Harta (Maal).

Untuk memahami solusi Islam, kita harus memulainya dari fondasi paling dasar: bagaimana Islam memandang harta dan uang. Pandangan ini sangat berbeda secara diametral dengan teori ekonomi konvensional yang jamak kita pelajari hari ini.

​“Harta sebagai Amanah dan Larangan Iktinaz”

Dalam epistemologi Islam, harta (maal) bukanlah hak milik mutlak manusia. Manusia tidak memiliki kebebasan tanpa batas untuk memperlakukan hartanya. Allah SWT adalah pemilik mutlak atas segala sesuatu di alam semesta, sementara manusia hanyalah diberikan hak pakai, hak pengelolaan, dan mandat sebagai khalifah (khilafah) di muka bumi. Karena statusnya sebagai amanah atau titipan, maka pengelolaan harta harus tunduk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Sang Pemilik Mutlak, yaitu syariat Islam.

Salah satu aturan mendasar dalam pengelolaan harta adalah kewajiban untuk menjaga agar harta tersebut terus berputar di tengah masyarakat dan tidak boleh berhenti pada segelintir orang kaya saja. Islam melarang keras praktik iktinaz, yaitu penimbunan harta, baik dalam bentuk komoditas maupun uang tunai yang didiamkan tanpa produktivitas nyata.

​Hal ini ditegaskan secara gamblang dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34:

​“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

2. Mengenal Fondasi: Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Sebelum kita melihat bagaimana ekonomi Islam menyelesaikan masalah rupiah, kita perlu mengenali empat pilar atau prinsip utama yang menjadi ruh dari seluruh kegiatan ekonomi Syariah:

A. Tauhid dan Keadilan Ilahi (Al-Adl)

Segala aktivitas ekonomi senantiasa diawasi oleh Tuhan dan harus berorientasi pada keadilan. Islam melarang segala bentuk kezaliman, eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah, serta kecurangan dalam bentuk apa pun. Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam bertransaksi.

B. ​Penghapusan Riba (Bunga) secara Total

Riba secara bahasa bermakna tambahan. Dalam konteks keuangan, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil, salah satunya melalui penetapan bunga utang piutang. Ekonomi Syariah memandang bunga bank sebagai riba yang diharamkan. Esensinya sederhana: uang tidak boleh menetas atau melahirkan uang dengan sendirinya hanya karena faktor berjalannya waktu, tanpa adanya risiko, usaha nyata, & perputaran di sektor riil.

C. ​Larangan Gharar (Ketidakpastian) dan Masyir (Perjudian/Spekulasi)

  • Gharar terjadi ketika ada ketidakjelasan, manipulasi, atau risiko penipuan yang tinggi dalam suatu transaksi (misalnya menjual buah yang belum tumbuh di pohon atau menjual barang yang belum pasti menjadi milik penjual).
  • Masyir adalah segala bentuk transaksi yang bersifat untung-untungan atau spekulatif murni, di mana satu pihak mendapatkan keuntungan besar di atas penderitaan atau kerugian pihak lain tanpa adanya proses produksi barang atau jasa yang riil.

D. Keadilan Distributif melalui ZISWAF

Ekonomi Syariah sangat fokus pada bagaimana kekayaan didistribusikan secara merata. Melalui instrumen Zakat (yang hukumnya wajib bagi yang mampu), serta Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF), Islam memastikan bahwa ada aliran dana segar yang konstan dari kantong kelompok kaya langsung ke kantong masyarakat miskin. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat kelas bawah agar roda ekonomi tetap berputar dari tingkat paling dasar.

3. Tawaran solusi versi ekonomi syariah

a) Mengembalikan Fungsi Uang dan Memangkas Spekulasi

Solusi paling mendasar dari ekonomi Islam adalah melakukan rekalibrasi atau pengembalian fungsi uang secara ketat. Islam melarang keras segala bentuk transaksi mata uang yang tidak tunai dan mengandung unsur spekulasi (seperti transaksi forward, option, dan swap konvensional). Menukar mata uang asing hanya diperbolehkan jika didasari oleh kebutuhan sektor riil yang nyata dan mendesak.

​Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Muslim yang menegaskan:

​“Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama beratnya dan tunai (yadan bi yadin). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai.”

Jika pemerintah berani menerapkan regulasi ketat yang membatasi pembelian dolar hanya untuk pihak yang bisa menunjukkan bukti kebutuhan riil (misalnya dokumen impor barang atau tiket perjalanan nyata), maka pasar spekulasi akan mati. Tanpa adanya gangguan dari para spekulan, nilai tukar rupiah akan mencerminkan kondisi ekonomi yang jujur dan jauh lebih stabil.

b) Mengalihkan Arus Modal ke Sektor Riil (Equity Financing)

Daripada membiarkan dana masyarakat dan investor habis berputar-putar di pasar keuangan semu (sektor “kertas”) yang hanya dinikmati segelintir orang, ekonomi Syariah mengarahkan arus modal tersebut langsung masuk ke dalam pembuluh darah sektor usaha nyata. Sistem utang berbasis bunga harus perlahan digantikan dengan skema pembiayaan bagi hasil (syirkah) seperti Mudharabah (kerja sama pemilik modal dan pengelola) atau Musyarakah (patungan modal). Dalam sistem ini, investor dan pelaku usaha berbagi risiko bersama: jika usaha untung maka bagi hasil, jika rugi ditanggung bersama sesuai porsi modal.

Ketika sistem ini berjalan, modal akan mengalir deras ke para petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal. Hasilnya, kapasitas produksi dalam negeri akan melonjak tajam, kita bisa swasembada pangan, dan kebutuhan akan barang impor akan menurun drastis. Berkurangnya impor berarti kebutuhan kita terhadap mata uang dolar ikut merosot, sehingga rupiah akan menguat secara alami dan sehat dari dalam.

c) Mengoptimalan Sukuk dan Menghapus Utang Berbasis Riba

Dalam hal pembiayaan negara, ekonomi Syariah menawarkan instrumen Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara). Berbeda dengan obligasi konvensional yang merupakan surat utang berbasis bunga, Sukuk adalah sertifikat kepemilikan atas suatu aset berwujud (underlying asset) yang jelas dan produktif, misalnya proyek pembangunan jalan tol, jembatan, atau universitas. Investor Sukuk mendapatkan imbalan dari sewa atau keuntungan riil proyek tersebut, bukan dari bunga. Ini memastikan bahwa setiap lembar uang yang dihimpun negara benar-benar menjelma menjadi infrastruktur nyata yang mendorong produktivitas nasional.

Kesimpulan

Secara konstitusional, dalam Pasal 33 UUD 1945, Indonesia sebenarnya menganut Sistem Ekonomi Pancasila yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong sebuah konsep yang sangat dekat dengan nilai-nilai Islam. Namun, dalam tataran operasional dan praktisnya, sistem moneter dan keuangan kita masih mengadopsi cetak biru ekonomi konvensional Barat (kapitalisme moderat). Sehingga Fenomena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejatinya adalah sebuah alarm pengingat harian bagi kita semua. Peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya atap rumah ekonomi yang kita bangun jika fondasi bawahnya bersandar pada sistem moneter konvensional yang memisahkan antara sektor keuangan dan sektor kenyataan (sektor riil).

Selama uang masih dibiarkan diperdagangkan sebagai komoditas, selama spekulasi (masyir) masih merajalela di pasar valuta asing, dan selama suku bunga (riba) masih menjadi panglima dalam menggerakkan modal, maka selama itu pula mata uang kita akan selalu hidup dalam kecemasan dan mudah limbung oleh hembusan angin buruk dari luar negeri.

Ekonomi Syariah hadir ke tengah-tengah kita bukan membawa pesan yang kaku atau menakutkan, melainkan membawa tawaran sistem yang sangat logis, adil, dan membumi. Solusi Islam menuntut kita untuk berani melakukan hijrah struktural: memangkas ruang gerak para spekulan mata uang, mencabut akar riba yang mencekik, dan mengalirkan kembali modal-modal yang membeku di bank-bank besar langsung ke pelukan para pelaku usaha nyata, petani, dan UMKM di sekitar kita.

Indonesia memiliki modal sosial dan spiritual yang sangat besar sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Jika prinsip-prinsip ekonomi Syariah ini diadopsi secara substansial dan serius ke dalam kebijakan ekonomi nasional kita bukan sekadar dijadikan alternatif atau pelengkap semata maka kita sedang melangkah bersama membangun benteng ekonomi yang kokoh. Sebuah benteng yang tidak hanya akan membuat rupiah kita kembali tegak dan perkasa, tetapi juga sebuah sistem yang akan memastikan kemakmuran dan keadilan bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke ujung nusantara.

Muhammad Ulil Azmi

Muhammad Ulil Azmi

Mahasiswa Magister Ilmu Syariah UIN Yogyakarta

ARTIKEL TERKAIT

Harusnya Lebih Mengedepankan Uswatun Hasanah daripada Mau‘izhah Hasanah
Kolom

Harusnya Lebih Mengedepankan Uswatun Hasanah daripada Mau‘izhah Hasanah

24 Mei 2026
Ah.. Saya Ingin Melihat Santri Menulis
Kolom

Ah… Saya Ingin Melihat Santri Menulis

22 Mei 2026
Menjadikan Agama sebagai Kedok Maksiat: Kritik Imam al-Ghazali terhadap Riya’ yang Paling Buruk
Kolom

Menjadikan Agama sebagai Kedok Maksiat: Kritik Imam al-Ghazali terhadap Riya’ yang Paling Buruk

14 Mei 2026
Kita Butuh Evaluasi Bukan Eliminasi: Meninjau Ulang Penghapusan Prodi Pendidikan 
Kolom

Kita Butuh Evaluasi Bukan Eliminasi: Meninjau Ulang Penghapusan Prodi Pendidikan 

7 Mei 2026
Dekonstruksi Perilaku Hubungan Premarital Tanpa Orientasi Kelekatan Permanen
Kolom

Dekonstruksi Perilaku Hubungan Premarital Tanpa Orientasi Kelekatan Permanen

7 Mei 2026
Ketika Ketenaran Menjadi Racun: Risiko Tersembunyi di Balik Perhatian Manusia
Kolom

Ketika Ketenaran Menjadi Racun: Risiko Tersembunyi di Balik Perhatian Manusia

7 Mei 2026

Discussion about this post

BACA JUGA

Melemahnya Rupiah dari Sudut Pandang Ekonomi Syariah

Melemahnya Rupiah dari Sudut Pandang Ekonomi Syariah

6 Juni 2026
Apakah Anak Kecil Mendapatkan Pahala Tatkala Melakukan sebuah Kebaikan?

Apakah Anak Kecil Mendapatkan Pahala Tatkala Melakukan sebuah Kebaikan?

25 Mei 2026
Harusnya Lebih Mengedepankan Uswatun Hasanah daripada Mau‘izhah Hasanah

Harusnya Lebih Mengedepankan Uswatun Hasanah daripada Mau‘izhah Hasanah

24 Mei 2026
Ah.. Saya Ingin Melihat Santri Menulis

Ah… Saya Ingin Melihat Santri Menulis

22 Mei 2026
Menjadikan Agama sebagai Kedok Maksiat: Kritik Imam al-Ghazali terhadap Riya’ yang Paling Buruk

Menjadikan Agama sebagai Kedok Maksiat: Kritik Imam al-Ghazali terhadap Riya’ yang Paling Buruk

14 Mei 2026
Kita Butuh Evaluasi Bukan Eliminasi: Meninjau Ulang Penghapusan Prodi Pendidikan 

Kita Butuh Evaluasi Bukan Eliminasi: Meninjau Ulang Penghapusan Prodi Pendidikan 

7 Mei 2026
  • Tentang
  • Kirim Tulisan
  • Kontributor
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 sungkemkiai.com - All rights reserved.

No Result
View All Result

Copyright © 2025 sungkemkiai.com - All rights reserved.