“Kapan nikah?” adalah pertanyaan yang mudah dilontarkan, tetapi tidak selalu mudah dijawab oleh mereka yang sedang menghitung sisa saldo sebelum akhir bulan.
Bagi sebagian Gen Z, menikah bukan sekadar menemukan pasangan yang tepat. Ada pekerjaan yang belum stabil, biaya tempat tinggal yang terus membayangi, kebutuhan sehari-hari yang meningkat, dan pesta pernikahan yang kadang lebih mahal daripada kemampuan calon pengantin. Belum sempat membicarakan kehidupan setelah akad, mereka sudah lebih dahulu dibuat pusing oleh biaya menuju pelaminan.
Di tengah situasi itu, nasihat “Jangan takut, rezeki sudah diatur Allah” kerap menjadi jawaban. Kalimat tersebut mengandung keyakinan yang penting, tetapi menjadi kurang memadai apabila digunakan untuk menutup pembicaraan tentang nafkah dan tanggung jawab. Rezeki memang berasal dari Allah, tetapi manusia tetap dituntut berikhtiar dan mempertanggungjawabkan pilihannya.
Istilah nikah in this economy bukan sekadar kelakar anak muda tentang keadaan ekonomi. Ia mencerminkan kegelisahan generasi yang ingin menjalankan tuntunan agama tanpa berpura-pura bahwa kehidupan setelah menikah hanya berisi cinta dan doa. Persoalannya bukan memilih antara iman dan uang, melainkan menempatkan keduanya secara proporsional.
Antara Anjuran Menikah dan Kesiapan Ekonomi
Al-Qur’an memberikan perhatian penting terhadap pernikahan. Dalam QS. al-Nūr [24]: 32, Allah berfirman:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Nūr [24]: 32). (Lihat: Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahan Online. Diakses Kamis 29 Oktober 2026. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/24?from=32&to=64).
Ayat ini sering dijadikan pengingat agar kemiskinan tidak otomatis menjadi penghalang pernikahan. Namun, ayat tersebut tidak semestinya dipahami sebagai jaminan bahwa setiap persoalan finansial akan langsung selesai setelah akad. Janji karunia Allah memberikan harapan, tetapi tidak menghapus kebutuhan untuk berusaha dan merencanakan kehidupan.
Muhammad ibn Jarīr al-Ṭabarī, dalam Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, menjelaskan bahwa kemiskinan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghalangi pernikahan. Penafsirannya terhadap QS. al-Nūr [24]: 32 menekankan keluasan karunia Allah bagi mereka yang berada dalam keterbatasan. Pandangan ini memberi optimisme, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab rumah tangga. (Lihat: Abū Ja‘far Muḥammad ibn Jarīr al-Ṭabarī, Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān, ed. ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Muḥsin al-Turkī (Kairo: Dār Hajr, 2001), bagian tafsir QS. al-Nūr [24]: 32. Jilid 17–18; hlm. 228-260).
Persoalan kesiapan juga dapat dibaca melalui hadis Nabi Muhammad saw.:
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، قَالَ حَدَّثَنِي عُمَارَةُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ وَالأَسْوَدِ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهُ ﷺ ” يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya: Diriwayatkan bahwa Abdullah berkata: Kami bersama Nabi Saw. ketika kami masih muda dan tidak memiliki harta. Maka Rasulullah Saw. berkata, ‘Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaknya menikah, karena itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kesucian. Dan siapa yang tidak mampu, hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi hasrat seksualnya. (Lihat: Muḥammad ibn Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Kitāb al-Nikāḥ), Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003. Hadis No. 5066 tentang anjuran berpuasa bagi mereka yang belum mampu menikah).
Kata istiṭā‘ah (kemampuan) ini menjadi persoalan penting. Kemampuan menikah tidak tepat disederhanakan menjadi kewajiban memiliki rumah pribadi, kendaraan, atau tabungan besar. Namun, kemampuan juga tidak boleh diartikan sebatas keberanian mengucapkan akad. Ada tanggung jawab yang perlu dipahami, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kesiapan menghadapi perubahan keadaan.
Tidak Harus Kaya, tetapi Perlu Bertanggung Jawab
Di tengah perdebatan tentang pernikahan, dua pandangan kerap muncul. Sebagian orang mendorong anak muda segera menikah karena jika terus menunggu mapan, mereka tidak akan pernah merasa siap. Sebagian lainnya menganggap pernikahan baru layak dilakukan setelah seseorang memiliki pekerjaan tetap, rumah sendiri, dan tabungan yang cukup besar.
Keduanya perlu ditinjau secara proporsional.
Kita perlu membedakan kemapanan sosial dari kesiapan bertanggung jawab. Kemapanan sosial sering diukur melalui aset dan status pekerjaan, sedangkan kesiapan lebih berkaitan dengan kemampuan mengelola penghasilan, membicarakan kebutuhan bersama, serta menghadapi persoalan secara dewasa.
Seseorang mungkin belum memiliki rumah sendiri, tetapi mampu menyewa tempat tinggal dan menyusun anggaran secara realistis. Sebaliknya, penghasilan tinggi tidak otomatis menjamin kematangan emosional atau kecakapan mengelola konflik.
Muhammad al-Qurṭubī, dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, juga membahas QS. al-Nūr [24]: 32 dalam kaitannya dengan anjuran menikahkan orang-orang yang belum menikah dan keluasan karunia Allah. Pembahasan ayat ini perlu dipahami bersama konteksnya: dorongan untuk menikah tidak berarti setiap bentuk ketidaksiapan boleh diabaikan. (Lihat: Abū ‘Abd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, ed. Aḥmad al-Bardūnī dan Ibrāhīm Aṭfayyish, cet. 2. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964, bagian tafsir QS. al-Nūr [24]: 32. jilid 12, hlm. 230–245).
Karena itu, calon pasangan perlu membicarakan penghasilan, utang, tanggungan keluarga, tempat tinggal, dan kebutuhan rutin sebelum menikah. Mereka juga perlu menyepakati pembagian tanggung jawab serta langkah yang akan diambil jika salah satu kehilangan pekerjaan. Percakapan semacam ini bukan tanda lemahnya iman, melainkan bagian dari ikhtiar membangun keluarga.
Ketika Pernikahan Lebih Mahal daripada Kehidupan Setelahnya
Persoalan lain muncul ketika biaya pernikahan membengkak akibat tuntutan sosial. Gedung, dekorasi, hantaran, pakaian, dan pesta mewah terkadang menjadi standar yang sulit dinegosiasikan. Pasangan akhirnya merasa belum pantas menikah jika tidak mampu menyelenggarakan acara sebagaimana yang dilakukan orang lain.
Padahal, kebutuhan melangsungkan pernikahan berbeda dari keinginan mengadakan pesta besar. Tradisi keluarga dapat menjadi sarana silaturahmi dan berbagi kebahagiaan, tetapi tidak semestinya menjadi beban yang melampaui kemampuan pasangan.
Ironisnya, tabungan yang seharusnya digunakan untuk memulai kehidupan bersama bisa habis demi satu hari perayaan. Setelah pesta selesai, pasangan tetap harus memikirkan biaya makan, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
Kita perlu bertanya: apakah semua pengeluaran itu benar-benar kebutuhan, atau sebagian lahir dari ketakutan terhadap penilaian orang lain?
Kesederhanaan bukan sesuatu yang harus dipermalukan. Keluarga semestinya membantu pasangan mempersiapkan kehidupan baru, bukan menambah tekanan melalui tuntutan yang tidak realistis. Jika pernikahan dimaksudkan untuk membangun keluarga yang baik, perhatian semestinya tidak berhenti pada kemeriahan acara, tetapi juga mencakup kehidupan setelah akad.
Jangan Meromantisasi Kemiskinan atas Nama Cinta
Mengkritik mahalnya pernikahan bukan berarti menganggap persoalan ekonomi tidak penting. Ungkapan “yang penting cinta” atau “nanti rezeki pasti ada” terdengar menenangkan, tetapi tidak otomatis menyelesaikan pengangguran, biaya kontrakan, kebutuhan makan, dan tekanan finansial.
Pasangan dengan penghasilan terbatas tetap dapat membangun rumah tangga yang baik. Namun, mereka membutuhkan komunikasi terbuka, perencanaan realistis, dan kesediaan menyesuaikan gaya hidup. Kesiapan bukan berarti semua persoalan harus selesai sebelum akad, melainkan kemampuan mengenali risiko dan menghadapinya bersama.
Di sisi lain, mereka yang belum menikah tidak seharusnya terus dihakimi. Sebagian mungkin sedang menyelesaikan pendidikan, membantu keluarga, mencari pekerjaan, atau mempersiapkan diri. Menunda pernikahan tidak selalu berarti menolak tuntunan agama, sebagaimana menikah secara sederhana tidak berarti seseorang gagal mencapai kemapanan.
Gen Z membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan secara bertanggung jawab, bukan tekanan untuk mengikuti jadwal hidup orang lain.
Menikah Bukan Perlombaan
Pada akhirnya, nikah in this economy mengajak kita memeriksa kembali cara memahami agama, kemapanan, dan tanggung jawab keluarga. Islam tidak semestinya direduksi menjadi slogan untuk mendesak anak muda segera menikah. Sebaliknya, realitas ekonomi juga tidak seharusnya membuat pernikahan dianggap hanya pantas bagi mereka yang kaya.
Yang dibutuhkan bukan sekadar nasihat agar segera menikah atau anjuran untuk menunggu mapan, melainkan pemahaman yang seimbang tentang ikhtiar, kemampuan, dan tanggung jawab. Keluarga perlu mengurangi tuntutan sosial yang berlebihan, sementara calon pasangan perlu membangun keterbukaan dan perencanaan sejak awal.
Jadi, apakah Gen Z harus menunggu kaya sebelum menikah? Tidak. Namun, apakah kesiapan ekonomi boleh diabaikan hanya karena yakin rezeki akan datang? Tentu tidak.
Islam tidak menuntut setiap orang menjadi kaya sebelum menikah, tetapi tuntunan pernikahan juga tidak menghapus kewajiban untuk berikhtiar dan bertanggung jawab.
Sebab, pernikahan yang baik bukan hanya tentang bagaimana dua orang sampai ke pelaminan, tetapi juga bagaimana mereka menjalani kehidupan setelah semua tamu pulang.
Referensi
- Al-Bukhārī, Muḥammad ibn Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahan Online. Diakses 29 Oktober 2026. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/24?from=32&to=64.
- Al-Qurṭubī, Abū ‘Abd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Diedit oleh Aḥmad al-Bardūnī dan Ibrāhīm Aṭfayyish. Cetakan ke-2. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964.
- Al-Ṭabarī, Abū Ja‘far Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Diedit oleh ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Muḥsin al-Turkī. Kairo: Dār Hajr, 2001.













Discussion about this post