Dalam kehidupan rumah tangga, keharmonisan antara suami dan istri merupakan salah satu unsur penting untuk mewujudkan keluarga yang dipenuhi cinta, ketenangan, dan kebahagiaan. Al-Qur’an menyebut hubungan tersebut dengan istilah mu’āsyarah bil-ma’rūf (معاشرة بالمعروف), yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang baik dan patut.
Dalam kehidupan rumah tangga, seorang istri memiliki kewajiban untuk menaati suaminya dalam perkara yang ma’ruf. Demikian pula, seorang anak tetap memiliki kewajiban berbakti kepada kedua orang tuanya meskipun ia telah menikah. Persoalan kemudian muncul ketika terdapat pertentangan antara perintah suami dan permintaan orang tua.
Dalam keadaan tertentu, apabila perintah suami yang bersifat wajib ditaati bertentangan dengan permintaan orang tua, maka hak suami dalam kehidupan rumah tangga dapat didahulukan. Hal ini tidak berarti bahwa setelah seorang perempuan menikah, kewajiban birrul walidain kepada orang tua menjadi terputus. Berbakti kepada orang tua tetap menjadi kewajiban, tetapi bentuk dan pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan statusnya sebagai seorang istri.
Misalnya, orang tua meminta seorang istri untuk datang ke rumah mereka, sementara suami meminta agar ia tidak keluar rumah pada saat tertentu karena alasan yang dibenarkan. Dalam kondisi seperti ini, seorang istri hendaknya terlebih dahulu mempertimbangkan kewajiban dan hak masing-masing pihak, serta berusaha mencari jalan keluar yang tidak menimbulkan mudarat bagi salah satu pihak.
Terdapat sebuah riwayat yang sering dijadikan contoh dalam pembahasan ini. Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa ada seorang laki-laki yang bepergian dan berpesan kepada istrinya agar tidak turun dari bagian atas rumah sampai ia kembali. Ayah perempuan tersebut berada di bagian bawah rumah. Kemudian ayahnya jatuh sakit. Perempuan itu meminta petunjuk kepada Rasulullah ﷺ mengenai apakah ia boleh turun untuk menjenguk ayahnya. Rasulullah ﷺ menjawab, “Taatilah suamimu.”
Ketika ayahnya meninggal dunia, perempuan tersebut kembali meminta petunjuk mengenai apakah ia boleh menghadiri jenazah ayahnya. Rasulullah ﷺ kembali memerintahkannya untuk menaati suaminya. Dalam sebagian riwayat kemudian disebutkan bahwa Allah mengampuni ayahnya karena ketaatan perempuan tersebut kepada suaminya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa riwayat ini tidak sepenuhnya kuat dari sisi sanad. Salah satu jalurnya melalui Yusuf bin ‘Athiyyah, seorang perawi yang dinilai lemah bahkan ditinggalkan riwayatnya oleh sebagian ahli hadis. Riwayat lain yang memiliki kisah serupa juga dinilai lemah. Karena itu, kisah tersebut sebaiknya disampaikan sebagai riwayat yang dinukil dalam sebagian kitab hadis, bukan sebagai hadis sahih yang tidak diperselisihkan.
Terlepas dari kelemahan sanad tersebut, prinsip umum dalam fikih tetap menunjukkan pentingnya memperhatikan hak suami dalam kehidupan rumah tangga. Ketaatan kepada suami tentu bukanlah ketaatan tanpa batas. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Allah. Selain itu, seorang suami juga tidak dibenarkan menggunakan haknya untuk menzalimi istrinya atau memutus hubungan istrinya dengan orang tua tanpa alasan yang dibenarkan.
Oleh sebab itu, persoalan antara menaati suami atau memenuhi permintaan orang tua sebaiknya tidak selalu dipandang sebagai pertarungan antara dua pihak. Selama memungkinkan, keduanya perlu dikompromikan. Seorang istri dapat menjelaskan keadaan kepada orang tuanya dengan cara yang baik, sementara suami juga semestinya mempertimbangkan kebutuhan istrinya untuk tetap berbakti kepada kedua orang tuanya.
Dengan demikian, keharmonisan rumah tangga bukan hanya dibangun melalui ketaatan seorang istri kepada suami, tetapi juga melalui sikap saling memahami, komunikasi, kasih sayang, dan kebijaksanaan dari kedua belah pihak. Suami hendaknya tidak menjadikan hak ketaatan sebagai alat untuk menguasai atau mengisolasi istrinya, sedangkan istri hendaknya tidak menjadikan baktinya kepada orang tua sebagai alasan untuk mengabaikan hak suaminya.
Pada akhirnya, yang ideal bukanlah mencari siapa yang harus dikalahkan, melainkan mencari jalan agar hak masing-masing dapat ditunaikan secara proporsional. Sebab, rumah tangga yang harmonis bukanlah rumah tangga yang bebas dari perbedaan kepentingan, tetapi rumah tangga yang mampu menyelesaikan perbedaan tersebut dengan ma’ruf, musyawarah, dan pertimbangan terhadap kemaslahatan.
Referensi :
إسعاد الرفيق الجزء الأول صحيفة 148-149
ما نصه : ويلزمها أن تقدم حقوقه على حقوق أقاربها بل وحقوق نفسها في بعض الصور. وورد أن امرأة سافر زوجها وقال لها لا تنزلي من العلو إلى السفل وكان أبوها في السفل مريضا فاستأذنته صلى الله عليه وسلم في النزول فقال لها أطيعي زوجك ثم مات أبوها فاستأذنته فقال لها أطيعي زوجك فبعد أن دفن أبوها أرسل إليها أن الله غفر لأبيك بطاعتك زوجك. وقال عليه الصلاة والسلام لو أمرت أحدا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها لعظيم حقه عليها فعليها مسرته. اهـ
(Di sarikan dari kitab is’ad ar-rafiq hal 148 – 149, Al-mausu’ah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyyah juz 27 hal 326)













Discussion about this post